Akhir-akhir ini selain kasus Century tentu saja, ramai dibicarakan tentang RUU yang mengatur tentang nikah siri di Indonesia. Terus terang saya baru mengetahui kalau selain membahas tentang nikah siri salah satu pasal di draft RUU ini juga membahas tentang perkawinan campuran yaitu perkawinan antara WNA, lebih spesifik seperti disebut di salah satu pasal yaitu PRIA WNA (Warga Negara Asing) yang akan menikah dengan perempuan WNI.
Sekitar 4 tahun yang lalu saya pernah membaca tentang hal ini di salah satu situs hukum dan jujur saya tidak menanggapi terlalu serius masalah itu. Setor 500 juta bagi pria WNA yang akan menikahi perempuan WNI, waktu itu saya anggap peraturan itu cuma guyon karena sejak kapan di negeri ini ada aturan untuk menyiapkan uang 500 juta bagi orang yang ingin menikah. Melihat angkanya yang ratusan juta saja sudah konyol dan tidak masuk akal. Sekorup-2nya negeri ini sungguh saya tidak menyangka ada juga yang kepikiran membuat aturan seperti itu.
Ada yang beranggapan kalau saya tidak setuju dengan adanya RUU ini karena sekarang saya sedang menjalin hubungan dengan WNA, bahkan mungkin ada yang mengatakan ya salah sendiri kenapa dengan WNA, atau malah mungkin lebih parah lagi beranggapan ah uang 500 juta kan kecil bagi para bule. Saya tidak heran kalau ada yang mengatakan yang akan ribut dengan adanya aturan ini adalah mereka-2 yang ingin menikah dengan WNA.
OK sebentar, buat saya relationship adalah urusan pribadi (sorry sok celeb dikit
). Saya akui saya memang menjalin hubungan dengan WNA sekarang ini dan saya adalah orang yang masih percaya kalau jodoh itu rahasia Sang Kuasa, apakah saya akan berjodoh dengan WNA ini atau bahkan mungkin dengan orang Indonesia asli saya tidak tahu. Bahkan mungkin menikah atau hidup melajang merupakan pilihan hidup. Intinya kalau saya tidak setuju dengan RUU ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan relationship saya saat ini. Dari awal melihat angka Rp. 500.000.000,- (dibaca Lima Ratus Juta Rupiah atau Setengah Miliar) demi untuk melakukan suatu ikatan yang suci, legal di mata hukum dan agama jelas-jelas sudah keterlaluan dan rawan KORUPSI. Bukankah menikah itu hak setiap manusia, bahkan di agama pun dianjurkan untuk menikah mengapa sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur adanya ikatan suci ini malah mempersulitnya seolah-2 mengatakan kalau tidak punya uang sebanyak itu ya jangan menikah.
Dari sebuah group di Facebook dimana saya ikut bergabung Tolak Jaminan Rp.500 juta bagi pria WNA untuk menikahi perempuan WNI (please join and support this group) saya akhirnya tahu isi dari pasal di RUU ini. Berikut ini saya copy-pastekan dari forum diskusi di group tersebut.
B A B XX
PERKAWINAN CAMPURAN
Pasal 142
(1) Pelaksanaan perkawinan di Indonesia antara pasangan warga negara asing dan warga negara Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 26.
(2) Calon suami atau isteri yang berkewarganegaraan asing harus mendapatkan izin tertulis dari negara asalnya berdasarkan bukti dari kedutaan Negara yang bersangkutan.
(3) Calon suami yang berkewarganegaraan asing telah membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui bank syariah di Indonesia sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berikut penjelasan untuk article (3)
“Ketentuan mengenai pembebanan uang jaminan terhadap calon suami warga negara asing dimaksudkan untuk melin¬dungi hak-hak isteri dan anak-anak, apabila suami menelantarkan, tidak memberi nafkah, meninggalkan Indo-nesia secara diam-diam, murtad, menceraikan dan lain-lain yang merugikan kepentingan isteri dan anak-anak yang di-lahirkan dari perkawinan tersebut. Uang jaminan tersebut menjadi hak isteri berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan eksekusi isteri. Apabila kehidupan perkawinan berjalan secara wajar dan baik selama 10 tahun maka uang jaminan tersebut dapat diminta oleh kedua belah pihak se¬bagai harta bersama”
Dari berbagai postingan pendapat di forum diskusi tersebut yang seperti halnya dengan saya sangat tidak setuju dengan adanya draft RUU ini. Saya benar-2 kagum dengan pendapat dari teman-2 dari group ini yang mampu mengemukakan berbagai alasan adanya ketidakadilan, diskriminasi bahkan terlalu mengada-2 dari draft RUU ini. Note : aturan ini rencananya hanya akan diperlakukan untuk mereka yang menikah secara Islam.
Saya (terlepas dari status hubungan saya dengan WNA saat ini) benar-benar sependapat dengan teman-2 yang menganggap draff RUU sarat dengan ketidakadilan.
Pertama, uang Rp. 500.000.000,- (setara dengan US $ 53.648 atau 39.394 euro atau 35.185 poundsterling berdasarkan rate saat tulisan ini dibuat) adalah jumlah yang sangat BESAR bahkan untuk ukuran WNA sekalipun. Memang di benak orang Indonesia kebanyakan menganggap WNA identik dengan bule yang banyak uangnya karena mereka punya Dollar. Duh saya benar-2 jengkel dengan anggapan ini. Tidak semua orang WNA adalah bule (kulit putih), orang negeri jiran juga merupakan WNA. Bagaimana bila ada orang WNA dari negeri sebelah yang berstatus sebagai pegawai rendahan dengan gaji pas-2an atau mungkin imigran yang terdampar di Indonesia dan jatuh cinta dengan gadis Indonesia kemudian ingin menikah di Indonesia? Darimana mereka bisa memperoleh uang sebanyak itu? Walaupun kalau misalnya WNA tersebut adalah bule yang menurut steorotip orang Indonesia mempunyai banyak dollar jumlah sebanyak itu tidaklah sedikit dan perlu bertahun-2 untuk menabung hingga mampu memiliki setengah miliar rupiah. Tidak semua bule seperti David Beckham yang hanya dengan sekali tarikan nafas mampu menghasilkan ratusan ribu rupiah atau 1 Miliar perhari (note : bukan saya yang repot-2 melakukan hitung-2an gaji Bechkam ini, saya juga dapatnya dari mr.Google
)
Selama ini rata-2 WNA yang menikah dengan gadis Indonesia adalah orang-2 biasa yang sama seperti kita-2 juga perlu kerja keras setiap hari demi kelangsungan hidup. Memang benar mereka bergaji dollar, euro atau mata uang apalah yang bila dikurskan ke rupiah menjadi jutaan, tapi biaya hidup di negeri mereka juga tinggi. Adik saya juga tinggal dan bekerja di luar negeri jadi saya tahu sendiri sebenarnya hidup dimana pun sama saja. Bila ingin bisa hidup enak, punya banyak uang dimanapun itu ya harus mau kerja keras.
OK sekarang mungkin ada yang beranggapan bagaimana dengan para WNA expatriat di Indonesia bergaji dollar bukankah itu tidak masalah buat mereka? Bahkan konon draft RUU ini dibuat berdasarkan kasus perempuan WNI di Jepara yang menikah dengan WNA yang kemudian ditinggal begitu saja seperti yang dimuat di detikcom, Jaminan Rp 500 Juta Karena Ada Salah Satu Kasus di Jepara.
Seperti yang kita baca dari berita tersebut jelas-2 Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan di Jepara ada beberapa kasus KAWIN KONTRAK antara WNA dengan orang Jepara. Jelas ini beda permasalahan karena mereka melakukan KAWIN KONTRAK. Kawin kontrak tidak diakui oleh negera, tidak dilindungi oleh hukum dan sudah seharusnya para pelaku kawin kontrak tahu konsekwensinya bila mereka melakukan ini. Jadi kalau misalnya masa kontrak pernikahan telah tamat dan para WNA ini melenggang tanpa beban pulang ke negeri asalnya tanpa peduli lagi dengan istri kontraknya, saya sendiri pun hanya bisa menyalahkan lha koq mau-2nya sih dikawin kontrak. Jangan setelah suaminya balik ke negeri asalnya, para mantan istri kontrak ini kebingungan bagaimana menghidupi diri mereka apalagi kalau sampai punya anak. Bagaimana dengan komitmen awalnya saat mereka setuju untuk dijadikan istri kontrak? Kalau kemudian pemerintah melalui Kementerian Agama menggunakan alasan ini sebagai dasar untuk draft RUU yang berbuntut harus menyetor uang RATUSAN JUTA di bank syariah kepada pasangan yang akan MENIKAH RESMI rasanya terlalu menggada-2. Mengapa tidak hukum kawin kontrak saja yang dipertegas daripada membuat penyelesaian yang ujung-2nya mengharuskan setor duit di Bank Syariah yang bisa diambil 10 tahun mendatang bila tidak terjadi sesuatu pada pernikahan mereka.
Ini saya pikir lucu juga. Uang setengah miliar bagi pasangan yang akan menikah (baik dengan bule, expatriat atau orang negeri sebelah) sangatlah dibutuhkan untuk memulai hidup baru. Daripada menyetorkan sebagai deposito yang 10 tahun lagi belum tentu juga bisa diambil dengan mudah, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk membiayai pernikahan, membeli rumah, membiayai keperluan awal berumah tangga, keperluan jika mempunyai anak etc. Biayai pernikahan untuk pasangan WNA-WNI sangat berbeda. Saya yakin teman-2 pernikahan campuran pasti dengan senang hati akan bercerita tentang “pungli-2″ yang harus mereka bayar sewaktu mengurus pernikahan dengan alasan “Kan situ menikah dengan bule”. Uang sebanyak itu sangatlah banyak, saya saja tidak bisa membayangkan SETENGAH MILIAR RUPIAH dalam bentuk cash money. Lagi pula kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi 10 tahun mendatang dan melihat berbagai kasus perbankan di Indonesia tidak salah kita mempunyai pikiran bagaimana kalau 10 tahun lagi banknya sudah kolaps, dimana kita bisa mengklaim “deposito” kita. Jelas aturan seperti ini rawan korupsi. Saat ini saja kita bisa melihat para nasabah Century yang bertahun-2 menabung tidak tahu lagi bagaimana nasib uangnya.
Point kedua yang bisa kita lihat dari “keanehan” draft RUU ini adalah bukankah di ayat ke 2 dari pasal ini telah jelas disebutkan “Calon suami atau isteri yang berkewarganegaraan asing harus mendapatkan izin tertulis dari negara asalnya berdasarkan bukti dari kedutaan Negara yang bersangkutan”. Ini artinya untuk menikah RESMI dengan WNI, para WNA ini tidak bisa dengan seenaknya datang ke Indonesia dan memutuskan langsung menikah di depan penghulu keesokan harinya tanpa perlu dibuat repot dengan urusan surat-2 dari negara mereka. Saya tahu bagaimana repotnya bila kita (WNI) ingin menikah resmi dengan WNA karena adik saya juga menikah dengan pria WNA. Jika ingin menikah di Indonesia, calon suami/istri WNA terlebih dahulu harus mengajukan surat-2 permohonan untuk menikah ke Kedutaan Besar negara mereka di Indonesia. Saat itu calon suami adik saya harus menunggu sekitar 2 minggu hingga surat ijin untuk menikah di Indonesia bisa keluar. Kedutaan negara asal WNA tidak akan seenaknya saja mengeluarkan surat ijin, terlebih dahulu mereka akan menyelikidi apakah di negara asal orang ini sudah pernah menikah, apakah mereka pernah terlibat kasus tertentu yang berhubungan dengan pernikahan hingga akhirnya mereka benar-2 bisa mendapatkan ijin resmi untuk menikah di Indonesia. Dan biasanya setelah menikah resmi di Indonesian pun pasangan ini masih harus mendaftarkan pernikahan mereka di negara asal WNA ini. Artinya jika pasangan WNI-WNA memilih untuk menikah resmi di Indonesia, negara masing-2 telah mengetahui akan hal ini. Hingga bila suatu saat terjadi perceraian para suami WNA ini tidak bisa begitu saja lari kabur dari tanggung jawab. Hukum baik di Indonesia maupun di negara asalnya akan bisa memproses kasus ini. Hal ini tentu berbeda dengan KAWIN KOTRAK yang sangat lemah dari segi hukum dan ujung-2nya para wanita pelaku kawin kontrak tersebut yang dirugikan.
Bahkan kalau kita mau mengakui hukum di negara-2 maju mengenai perlindungan anak dan istri bila terjadi kasus perceraihan jauh lebih baik daripada di Indonesia. Setahu saya mereka bisa dihukum bila lari dari tanggung jawab sebagai seorang Ayah. Beda dengan di Indonesia banyak kasus seorang ibu harus membesarkan anak-2nya seorang diri sementara sang Ayah bisa dengan mudahnya menikah lagi dengan istri muda. Selain itu mengapa draft RUU ini hanya “melindungi” para perempuan WNI yang ditinggal kabur oleh suami WNA-nya, bagaimana dengan para perempuan WNI yang ditinggal kabur oleh suami yang WNI juga? Tidakkah mereka juga patut dilindungi? Kalau aturan ini memakai alasan karena WNA lebih susah ditelusuri jejaknya bila sudah kembali ke negeri asalnya, memangnya di Indonesia para suami-2 WNI yang kabur itu bisa dengan mudah ditemui dan dimintai pertanggung jawaban oleh istri-2 mereka. Betapa banyak kasus seperti ini di negara kita, buktinya sampai ada lagu berjudul “Bang Toyib” yang bertahun-2 tidak pulang
. Jadi sangatlah lucu jika pemerintah lebih sibuk membuat draft RUU baru dengan “menghargai” perempuan Indonesia sebesar 500 Juta Rupiah daripada membenahi hukum untuk melindungi para perempuan dan anak-2 dari korban perceraian.
Oh ya, satu lagi saya pernah membaca komentar dari orang yang mengatakan kalau di negara Mesir (maaf saya sendiri kurang tahu ini benar atau tidak) ada peraturan jika seorang non-Mesir jika ingin menikah dengan perempuan Mesir diwajibkan untuk membayar uang sejumlah tertentu (rasanya mirip dengan draft RUU ini). Saya pikir ini sama lucunya, mengapa kita repot-2 meniru hukum pernikahan negara lain yang belum tentu cocok diterapkan di sini. Sedangkan untuk urusan perlindungan TKI mengapa kita tidak mau meniru hukum negara Philipine yang jauh lebih baik untuk melindungi tenaga kerja mereka yang bekerja di luar negeri. Seperti yang kita tahu kasus-2 TKI yang teraniaya di negara tempat mereka bekerja justru lebih banyak terjadi.
Point ketiga, aturan model seperti ini justru bisa dimanfaatkan pihak-2 yang hanya mengeruk keuntungan saja dari pernikahan alias rentan penipuan. Seseorang perempuan yang memang hanya bertujuan untuk mengeruk uang dari calon suaminya, bisa saja berpura-2 mau dinikahi dan kemudian menceraikan suaminya demi bisa mendapatkan uang 500 Juta. Bisa dibayangkan jika kemudian perempuan seperti ini menikah beberapa kali dengan WNA, berapa banyak uang yang bisa dia hasilkan dari perbuatannya. Saya khawatir kalau aturan ini benar-2 dijadikan undang-undang (saya benar-2 berdoa jangan sampai pernah terjadi), bakalan ada bisnis “pernikahan resmi” dengan WNA seperti halnya bisnis kawin kontrak yang ada di daerah Puncak. Dan lagi ujung-2nya aturan ini hanya akan menodai kesucian lembaga pernikahan.
Point ke empat, maaf kalau pendapat saya ini sudah merambah ke hal sensitif yaitu masalah agama. Seperti disebutkan pada pasal draft RUU tersebut “Ketentuan mengenai pembebanan uang jaminan terhadap calon suami warga negara asing dimaksudkan untuk melin¬dungi hak-hak isteri dan anak-anak, apabila suami menelantarkan, tidak memberi nafkah, meninggalkan Indo-nesia secara diam-diam, murtad…….”
Maaf, sejak kapan di negara ini ada lembaga yang mengurusi keimanan seseorang, setahu saya Indonesia bukanlah negara agama. Agama adalah hubungan pribadi antara manusia dengan penciptanya, siapapun itu tidak berhak mengatakan seseorang alim atau tidak, beriman atau tidak karena kita bukanlah Tuhan. Memang banyak dari para pria WNA yang menikah dengan perempuan WNI yang dikarenakan hukum pernikahan berdasarkan agama di Indonesia memilih untuk mengganti keyakinan mereka agar sama dengan istri. Tapi bukankah ini semua urusan pribadi mereka dengan Tuhan, apakah kita berhak mencampurinya? Apakah agama seseorang bisa dijadikan landasan seseorang akan memperlakukan istri dengan baik? Terlepas dari apakah mereka memilih mengikuti keyakinan sang istri hanya demi bisa menikahinya, buat saya itu adalah urusan mereka, tanggung jawab mereka dengan Tuhan. Toh itu adalah hidup mereka, pasti mereka sudah tahu konsekwensi apa yang akan mereka dapatkan bila memilih jalan tersebut. Dan jujur saja, tidak hanya para WNA saja yang memilih mengikuti keyakinan sang istri/suami demi bisa menikah di Indonesia, banyak pasangan sesama WNI melakukan hal serupa. Beberapa teman saya yang melakukan pernikahan beda agama, memilih mengikuti agama pasangannya hanya demi bisa menikah dan setelah menikah mereka kembali menjalankan agama masing-2. Kalau merujuk pada kata-2 draft RUU ini, mengapa para perempuan WNI yang menikah pria WNA saja yang “dilindungi” dari perbuatan “murtad” ini, bagaimana dengan perempuan yang menikah dengan sesama WNI dan sang suami “murtad”? Duh.. sudahlah, kembali lagi agama adalah urusan pribadi masing-2. Hukum pernikahan di Indonesia hanya memperbolehkan seseorang yang sudah cukup umur untuk menikah dalam arti kata mereka telah tahu dan sadar akan keputusan yang mereka ambil. Tidak seharusnya kita repot mengurusi keimanan mereka. Mengcopy kata-2 Gus Dur (alm), gitu aja koq repot !!
Akhirnya, saya tutup tulisan blog saya ini dengan mengatakan menikah adalah HAK setiap manusia. Dan saya sangat mengharapkan lembaga yang berwenang mengurusi ikatan yang suci ini memikirkan kembali baik-buruknya draft RUU ini. Bukankah dalam Kitab Suci telah dijelaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dan telah menjadikan rasa kasih dan sayang antar sesama manusia, apakah salah bila ada manusia yang berpasangan dengan seseorang diluar bangsanya?
Di negeri ini sudah demikian banyak kasus korupsi dan pungli-2 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir. Semoga pemerintah tidak akan menambah lagi “ladang” korupsi di negeri ini dengan menyetujui draft RUU ini. Peace for our country !